ok kali ini saya akan kasih contoh sebuah makalah tentang HUKUM DAN NORMA, mungkin sudah banyak yg posting tapi setiap blog pasti punya definisi masing-masing, ok selamat mempelajarinya
MAKALAH TENTANG HUKUM DAN NORMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini .
Makalah ini berisikan HUKUM DAN NORMA diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada kita semua .
Akhir kata , kami sampaikan terima kasih kepada semua orang yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir . semoga ALLAH SWT senantiasa meridhai segala usaha kita . amin .
DAFTAR ISI
Kata pengantar ………………………………………………..
Daftar isi ………………………………………………..
Bab 1 Pendahuluan
I.Latar Belakang ……………………………………………….
II.Masalah ………………………………………………..
III.Tujuan ……………………………………………….
Bab 2 Pembahasan
1.Hukum dan Norma
A.Pengertian dan Tujuan Hukum ……………………………………
B.Jenis jenis Hukum ………………………………………
C.Pengertian dan Tujuan Norma …………….……………………….
D.Macam macam Norma ………………………………………
Bab 3 Penutupan
i.Kesimpulan …………………………………………………
ii.Saran .………………………………………………..
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
Hukum adalah sesuatu system aturan yang mengikat seseorang dan dikukuhkan oleh pemerintah. Jika seseorang atau suatu kelompok melanggar hukum yang berlaku maka dia akan mendapat sanksi.Sedangkan norma ialah seperangkat aturan aturan untuk mengatur perilaku msyarakat .
Untuk mengetahui hal hal tersebut kami menyajikan salah satu materi tentang hukum dan norma.
II.Perumusan Masalah
Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum dan norma.
III.Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hukum serta macam macamnya .
Bab 2
Pembahasan
HUKUM DAN NORMA
A.Pengertian dan Tujuan Hukum
Hukum merupakan suatu aturan yang dimiliki oleh suatu Negara yang biasanya di buat untuk mengatur orang orang yang melanggar aturan dan biasanya orang yang melanggar aturan tersebut bisa di beri sanksi sanksi .
“ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah perintah dan larangan larangan)yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus di taati oleh seluruh anggota masyarakat”.(Tanpa Pengarang , 2006).
Awalnya , beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum , antara lain yang dikemukakan oleh Utrecht . Menurutnya hukum merupakan impugning peraturan peraturan(perintah perintahdan larangan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat .
Sedang menurut J.C.T Simorangkir dan Waryono Sastropranoto mengatakan bahwa hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang di buat badan badan resmi resmi yang berwajib.
Definisi yang diberikan oleh para ahli di masa lalu, termasuk Utrecht,J.C.T.Simorangkir dan Wuryono Sastropranoto. Terbatas pada Negara sebagai satu satunya pelaku hukum dan tidak memasukan subjek subjek hukum lainnya.
Dari semua definisi di atas bisa dinyatakan bahwa hukum merupakan hasil karya manusia yang cukup menakjubkan . Diciptakannya hukum menunjukan bahwa manusia memiliki kesadara yang baik untuk mengatur dan menertibkan diri sendiri.untuk meraih kehidupan yang manusiawi dan beradab manusia butuh hukum untuk mewujudkannya.Selain itu hukum juga memiliki tujuan antara lain :
1.Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2.Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu .
3.Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
“Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat .ketertiban merupakan syarat pokok(funda mental)bagi adanya suatu masyarakat di manapun juga .(Tanpa Pengarang,2006;14).
Selain itu menurut Mochtar Kusumaatmadja dia menyatakan bahwa tujuan hukum ialah tercapainya keadilan . namun keadilan itu sering dipahami secara berbeda beda isi dan ukurannya , menurut masyarakat da zamannya.
B.Jenis jenis Hukum
Ada banyak jenis hukum yang dikenal di tengah masyarakat . Jenis jenis hukum dibagi menurut bentuknya , menurut wilayah berlakunya , menurut fungsi dan tugasnya ,menurut waktu berlakunya , dan menurut isi masalah yang di atur .
a.Menurut bentuknya , hukum di bedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis .
1) Hukum tertulis merupakan hukum yang berupa naskah tertulis yang biasanya berbentuk peraturan perundang undangan . contoh hukum tertulis ialah UUD 1945 , ketetapan MPR ,UU ,dan peraturan pemerintah .
2) Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berupa kebiasaan di tengah masyarakat yang diterima dan dipatuhi sebagai hukum yang berlaku . contohnya ialah konvensi dan putusan putusan hukum .
b.menurut wilayah berlakunya , hukum dibedakan menjadi hukum lokal , hukum nasional , dan hukum internasional .
1) Hukum lokal merupakan hukum yang berlaku di dalam lingkup wilayah atau daerah tertentu saja . contohnya ialah hukum adat minang , hukum adat badui , dan hukum adat toraja.
2) Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di seluruh wilayah sebuah Negara .contohnya UUD 1945 , UUD Negara Malaysia , dan the constitution of the united states of America (UUD Amerika Serikat) .
c.Menurut fungsi dan tugasnya , hukum di bedakan menjadi hukum material dan hukum formal .
1) Hukum material merupakan hukum yang berisi perintah perintah dan larangan larangan . contohnya , isi pasal pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) da nisi pasal pasal UUD 1945 .
2) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan dan mempertahankan isi dari hukum material . contohnya ialah Hukum Acara Pidana (tata cara melaksanakan dan mempertahankan isi pasal pasal KUHP) dan Hukum Acara Perdata (tata cara melaksanakan dan mempertahankan isi pasal pasal Kitab Undang Undang Hukum Perdata .
d.Menurut waktu berlakunya , hukum di bedakan menjadi hukum yang berlaku sekarang (hukum positif) , hukum yang di harapkan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum) , dan hukum antar waktu (hukum transitor).
1) Hukum yang berlaku sekarang ,atau bisa disebut hukum positif , merupakan hukum berupa peraturan yang berlaku dan mengikat pada saat sekarang . contohnya , hukum tata Negara Republik Indonesia pada waktu sekarang ini .
2) Hukum yang diharapkan pada masa yang akan datang , atau sering disebut ius constituendum , merupakan hukum yang diharapkan dapat mengatur aspek kehidupan masa depan . contohnya , Undang Undang yang mengatur masalah pencemaran air , tanah , dan udara .
3) Hukum antar waktu adalah hukum tentang hubungan antar peristiwa hukum yang berlaku sekarng dengan hukum yang berlaku pada masa lalu . contohnya ialah pasal pasal Aturan Peraturan UUD 1945 .
e.Menurut isi masalah yang diatur , hukum dibedakan menjadi hukum privat (hukum sipil) an hukum publik (hukum Negara) .
1) Hukum privat (hukum sipil) merupaka hukum yang mengatur hubungan hubungan antar orang atau antar pihak yang menitik beratkan masalah kepentingan pribadi atau perseorangan . contohnya , hukum dagang . hukum perdata , dan hukum acara perdata .
2) Hukum publik (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antar alat dan antar lemabaga Negara serta hubungan hukum antara Negara dan warga Negara yang menyangkut kepentingan hukum . contohnya , ialah hukum tata Negara , hukum hukum administrasi Negara , hukum pidana , hukum acara pidana , dan hukum internasional .
C.Pengertian dan Tujuan Norma
Di dalam masyarakat yang berbudaya , terdapat norma norma dan kaidah kaidah yang tertulis maupun tidak . norma norma ini mengatur kehidupan manusia dalam masyarakatnya . Terbentuknya didasari oleh kebutuhan demi terciptanaya hubungan yang harmonis , selaras dan serasi di antara masyarakat . jadi norma adalah seperangkat aturan atau kaiadah yang digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat baik tertulis maupun tidak (Suhardi,2009,50).
Himpunan semua norma berkisar pada kebutuhan pokok manusia . misalnya , apabila masyarakat menganggap bahwa anak muda harus menghormati orang tua , maka di ciptakanlah norma yang mengatur bagaimana cara menghormati orang tua . norma itu dapat berupa tata cara berbicara kepada orang tua atu tata cara bersikap kepada orang tua . Setiap masyarakat membutuhkan norma norma yang mengatur perilaku dan hubungan antarwarganya .
Sebagai pengatur dan pengendali tingkah laku , norma memiliki dua kandungan isi , yaitu perintah dan larangan.
a.Perintah , merupakan perangkat aturan yang mengharuskan seseorang atau masyarakat untuk melakukan hal hal tertentu karena akan mendatangkan akibat akibat yang dipandang baik . contohnya adalah menghormati orang tua dan guru , menjenguk teman yang sakit , dan memberi bantuan kepada korban bencana alam .
b.Laranagan , merupakan perangkat atau aturan yang mengharuskan seseorang atau masyarakat untuk tidak melakukan hal hal tertentu karena akan mendatangakan akibat akibat yang di pandang buruk . contohnya adalah tidak boleh bersumpah serapah kepada teman , tidak boleh meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa izin , tidak boleh melukai orang lain dan tidak boleh mencuri .(Tanpa pengarang,2006;6).
Selain itu norma juga memilki tujuan antara lain :
1.Memberikan ciri khas kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki akal dan peradaban.
2.Mengatur hubungan manusia dengan tuhan .
3.Mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia .
4.Mengatur hubungan manusia dengan alam ataupun lingkungan .
5.Mengatur tingkah laku manusia agar terjaga dalam kebaikan.
6.Mendorong terwujudnya nilai nilai yang di butuhkan manusia untuk kehidupan baik di dunia maupun akhirat .
D.Macam macam Norma
Ada bermacam macam norma yang berlaku dimasyarakat . macam macam norma yang di kenal luas ada empat diantaranya ialah :
1.Norma Agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang harus di terima manusia sebagai perintah , larangan larangan dan ajaran ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa . norma agama mengatur warga masyarakat dalam menjalankan ajaran agama . di luar urusan keagamaan norma ini tidak berlaku (Suhardi ,2009,52).
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah norma yang mengatur anggota masyarakat agar selalu berperilaku terpuji , tidak melanggar kesusilaan . norma kesusilaan memberikan tenttang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal hal yang harus dilakukan , dihindari , dan ditentang .
3.Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing masing anggota saling menghormati . norma kesopanan bersumber dari peraturan yang berlaku dalam masyarakat .
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan peraturan yang timbul dan di buat oleh lembaga kekuasaan Negara . isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara , sumbernya bisa berupa peraturan perundang undangan , yurisprudensi , kebiasaan , doktrin , dan agama .
BAB 3
PENUTUPAN
i.Kesimpulan
Hukum adalah aturan aturan berupa perintah atau larangan yang di buat oleh pemerintah yang harus ditaati oleh masyarakat . sedangkan norma ialah aturan yang berlaku di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis .
ii.saran
Hendaknya semua orang mematuhi hukum atau norma yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan sosial .
No comments:
Post a Comment